Blink Hub Privacy Policy
Streamer Hub (selanjutnya disebut "Perusahaan") menghargai informasi pribadi pengguna dan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi serta peraturan terkait lainnya.
Pemberitahuan: Halaman ini adalah draf berdasarkan templat umum. Sebelum mengoperasikan layanan secara nyata, mohon dimintakan tinjauan dari pengacara atau profesional hukum yang mengkhususkan diri dalam hukum perlindungan data. Nomor pendaftaran usaha, nomor pelaporan usaha penjualan langsung, dan identitas serupa akan ditambahkan setelah pendaftaran.
Pasal 1 (Jenis Informasi Pribadi yang Dikumpulkan)
Streamer Hub (selanjutnya disebut "Perusahaan") mengumpulkan informasi pribadi sebagai berikut.
1. Saat login sosial OAuth: email, nama panggilan, foto profil, ID unik platform sosial (platform yang Anda hubungkan di antara TikTok, YouTube, dan Instagram)
2. Saat Anda menyetujui analisis data live: obrolan live publik, statistik penonton, dan metadata konten Anda
3. Saat menggunakan alat AI: konten yang Anda masukkan langsung ke alat (judul, kata kunci nama panggilan, deskripsi konten, kueri SOS, dll.) serta hasil respons AI. Data ini dapat digunakan agar Anda dapat meninjau kembali riwayat penggunaan Anda sendiri, untuk peningkatan layanan, dan untuk analisis statistik yang dianonimkan.
4. Saat login: alamat IP akses, negara dan wilayah luas yang diperkirakan berdasarkan IP tersebut, serta User-Agent. Data ini digunakan untuk pemberitahuan keamanan pribadi (deteksi akses tidak normal) dan statistik distribusi anggota. Kami tidak mengumpulkan lokasi tingkat kota atau lokasi yang tepat.
5. Item yang dikumpulkan otomatis: IP akses, informasi browser, cookie, dan catatan penggunaan layanan
Perusahaan tidak mengumpulkan informasi sensitif (ras, ideologi, pandangan politik, informasi medis, dll.).
Pasal 2 (Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi)
1. Identifikasi dan verifikasi anggota
2. Menyediakan analitik, moderasi, dan wawasan siaran live
3. Peningkatan layanan dan pengembangan fitur baru
4. Penyampaian pemberitahuan dan tanggapan atas pertanyaan
5. Pencegahan penyalahgunaan dan pemblokiran akses tidak sah
Pasal 3 (Periode Penyimpanan dan Penggunaan Informasi Pribadi)
Sebagai aturan umum, Perusahaan menghancurkan informasi pribadi segera setelah anggota mengundurkan diri. Namun, dalam kasus berikut, informasi disimpan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Perlindungan Rahasia Komunikasi: catatan login selama 3 bulan
2. Undang-Undang Perdagangan Elektronik: catatan kontrak atau penarikan permintaan 5 tahun; catatan pembayaran dan penyediaan barang 5 tahun; catatan keluhan konsumen atau penyelesaian sengketa 3 tahun
3. Kebijakan internal Perusahaan: catatan penyalahgunaan 1 tahun
Pasal 4 (Penyediaan Informasi Pribadi kepada Pihak Ketiga)
Sebagai aturan umum, Perusahaan tidak memberikan informasi pribadi pengguna kepada pihak ketiga. Kasus berikut adalah pengecualian.
1. Bila pengguna telah memberikan persetujuan sebelumnya
2. Bila diwajibkan oleh hukum atau diminta melalui prosedur yang sah untuk tujuan investigasi
Pasal 5 (Pelimpahan Pemrosesan Informasi Pribadi)
Untuk menyediakan layanan, Perusahaan dapat melimpahkan pemrosesan informasi pribadi sebagai berikut.
1. Infrastruktur cloud: Vercel Inc., Amazon Web Services (hosting server dan penyimpanan data)
2. Analisis AI: Anthropic, PBC (pemrosesan sementara saat pengguna memasukkan ke dalam alat; tanpa penyimpanan permanen)
3. Alat analitik: Plausible Analytics atau Google Analytics (statistik penggunaan yang dianonimkan)
Pasal 6 (Prosedur dan Metode Penghancuran Informasi Pribadi)
Saat masa simpan berakhir atau tujuan pemrosesan tercapai, Perusahaan menghancurkan informasi terkait tanpa penundaan.
1. File elektronik: dihapus secara permanen dengan metode yang tidak memungkinkan pemulihan atau reproduksi
2. Dokumen kertas: dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar
Pasal 7 (Hak, Kewajiban Subjek Data, dan Cara Pelaksanaannya)
Pengguna dapat menggunakan hak-hak berikut kapan saja.
1. Meminta akses, koreksi, penghapusan, atau penghentian pemrosesan informasi pribadi
2. Pengunduran diri keanggotaan (melalui pengaturan di dalam layanan atau permintaan email)
3. Penarikan persetujuan
Pasal 8 (Cookie dan Informasi yang Dikumpulkan Otomatis)
Perusahaan menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman pengguna. Pengguna dapat menolak cookie di pengaturan browser; jika menolak, sebagian layanan mungkin terbatas.
Pasal 9 (Petugas Perlindungan Informasi Pribadi)
Petugas Perlindungan Informasi Pribadi Streamer Hub: Operator
Email: privacy@blinkhub.com
Pengguna dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, atau permintaan pemulihan terkait informasi pribadi ke kontak di atas. Perusahaan berupaya menanggapi dengan cepat dan menyeluruh.
Pasal 10 (Pelaporan Pelanggaran Informasi Pribadi)
Untuk laporan atau konsultasi lainnya terkait pelanggaran informasi pribadi, Anda dapat menghubungi lembaga berikut.
1. Pusat Pelaporan Pelanggaran Informasi Pribadi (privacy.kisa.or.kr / 118, tanpa kode area)
2. Komite Mediasi Sengketa Informasi Pribadi (kopico.go.kr / 1833-6972)
3. Divisi Investigasi Kejahatan Siber Kantor Kejaksaan Agung (spo.go.kr / 02-3480-3573)
4. Biro Investigasi Siber Kepolisian Nasional (ecrm.cyber.go.kr / 182, tanpa kode area)
Pasal 11 (Perubahan Kebijakan)
Kebijakan ini berlaku mulai 10 Mei 2026.
Bila kebijakan diubah, perubahan akan diumumkan di dalam layanan 7 hari sebelum tanggal berlaku.
Untuk perubahan signifikan (item yang dikumpulkan, tujuan penggunaan, penyediaan kepada pihak ketiga, dll.), pengumuman akan dilakukan 30 hari sebelumnya.